Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia kembali membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Kesempatan ini terbuka bagi masyarakat Indonesia yang memenuhi persyaratan dan ingin ikut berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia.
Seleksi PPIH tahun ini mencakup beberapa formasi pelayanan, mulai dari layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, Media Center Haji, hingga pelayanan jemaah lansia dan penyandang disabilitas.
Kapan Pendaftaran PPIH 1448H/2027M Dibuka?
Berdasarkan pengumuman resmi Kementerian Haji dan Umrah, pendaftaran calon PPIH dimulai:
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi Petugas Haji.
Formasi PPIH yang Dibuka
Secara umum, terdapat dua kelompok penugasan:
1. PPIH Kloter
Formasi yang tersedia:
- Pembimbing Ibadah Kloter
2. PPIH Arab Saudi
Formasi pelayanan yang tersedia antara lain:
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Media Center Haji
- Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
Syarat Umum PPIH
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan umum berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak sedang dalam keadaan hamil bagi wanita.
- Memiliki izin suami bagi pelamar wanita yang telah berkeluarga.
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana.
- Memiliki identitas kependudukan yang sah.
- Memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
- Bagi ASN, wajib menyertakan bukti tertulis dari pimpinan/pejabat yang berwenang sesuai ketentuan.
- Mampu mengoperasikan komputer dan/atau gawai berbasis Android/iOS.
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
- PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar.
- Memenuhi ketentuan mengenai pasangan suami istri dalam penugasan PPIH.
Selain persyaratan di atas, calon peserta dapat berasal dari ASN, non-ASN, unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional sesuai ketentuan.
Syarat Khusus Berdasarkan Formasi
PPIH Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Usia minimal 25 tahun.
- Usia maksimal 55 tahun saat mendaftar.
PPIH Bimbingan Ibadah
- Usia minimal 35 tahun.
- Usia maksimal 60 tahun saat mendaftar.
- Telah menunaikan ibadah haji.
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
PPIH Media Center Haji
- Usia minimal 25 tahun.
- Usia maksimal 55 tahun saat mendaftar.
- Bekerja di bidang jurnalistik pada media konvensional atau media organisasi masyarakat yang dibuktikan dengan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), atau mempunyai pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor Kementerian Haji dan Umrah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Penugasan Kehumasan dari kepala kantor/unit kerja.
- Untuk peserta dari media konvensional, media harus terdaftar di Dewan Pers.
- Maksimal 2 peserta dapat mendaftar untuk setiap Humas Eselon I Kementerian Haji dan Umrah, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi, ormas Islam, dan media konvensional.
PPIH Layanan Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas
- Usia minimal 25 tahun.
- Usia maksimal 45 tahun saat mendaftar.
- Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas.
- Untuk peserta pada layanan disabilitas, kemampuan bahasa isyarat dapat dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan resmi.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dokumen administrasi yang perlu disiapkan dapat berbeda sesuai dengan formasi yang dipilih.
Secara umum, dokumen yang tercantum dalam persyaratan meliputi:
- Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/ormas Islam/pondok pesantren/perguruan tinggi sesuai ketentuan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ijazah terakhir dalam bentuk scan berwarna.
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer dan/atau gawai berbasis Android/iOS.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN.
- SK Kepegawaian terakhir bagi ASN.
- Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan bagi formasi Media Center Haji sesuai ketentuan.
- Sertifikat pembimbing ibadah haji untuk formasi Bimbingan Ibadah.
- Dokumen tambahan lainnya sesuai formasi.
Beberapa dokumen bersifat wajib, sedangkan dokumen seperti TOEFL/TOAFL/IELTS, sertifikat/piagam terkait penyelenggaraan haji, dan surat izin suami tercantum sebagai dokumen opsional pada formasi tertentu.
Karena persyaratan dokumen dapat berbeda berdasarkan formasi, pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan pilihan layanan yang Anda daftarkan.
Alur Pendaftaran PPIH 1448H/2027M
Secara umum, alur pendaftaran dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Siapkan dokumen
Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah tersedia dalam bentuk yang sesuai sebelum membuat akun.
2. Buka portal resmi Petugas Haji
Akses:
petugas.haji.go.id
Portal tersebut merupakan sistem resmi pendaftaran petugas haji Kementerian Haji dan Umrah.
3. Buat akun
Daftarkan akun menggunakan data yang diminta dalam sistem.
Perlu diperhatikan bahwa NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun/pendaftaran.
4. Pilih jenis petugas dan formasi
Pilih jenis petugas serta formasi pelayanan yang sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman Anda.
5. Lengkapi data pendaftaran
Isi data pribadi, pendidikan, pekerjaan, dan informasi lain yang diminta oleh sistem.
6. Upload dokumen persyaratan
Unggah dokumen sesuai persyaratan formasi yang dipilih.
Pastikan dokumen dapat dibaca dengan jelas dan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen asli.
7. Submit pendaftaran
Periksa kembali seluruh data dan dokumen sebelum melakukan submit.
Kesalahan dalam proses pendaftaran menjadi tanggung jawab peserta.
8. Menunggu proses verifikasi
Dokumen yang telah diunggah akan melalui proses verifikasi oleh petugas/operator.
9. Mengikuti tahapan seleksi
Peserta yang memenuhi persyaratan akan mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Timeline Seleksi PPIH 1448H/2027M
Berikut tahapan seleksi berdasarkan timeline yang diumumkan Kementerian Haji dan Umrah:
- 23 Agustus 2026: Pengumuman seleksi PPIH.
- 25 Agustus 2026: Awal pendaftaran peserta.
- 31 Agustus 2026: Batas akhir submit/upload dokumen peserta.
- 2 September 2026: Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat.
- 5 September 2026: Computer Assisted Test (CAT).
- 6 September 2026: Pengumuman hasil CAT.
- 7 September 2026: Pengumuman pelaksanaan MCU.
- 8–13 September 2026: Pelaksanaan MCU.
- 9–18 September 2026: Verifikasi dan validasi hasil MCU.
- 19 September 2026: Pengumuman hasil MCU.
- 20 September 2026: Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus.
Dengan timeline yang cukup singkat, calon peserta sebaiknya menyiapkan dokumen sebelum pendaftaran dibuka.
Surat Rekomendasi Harus Ditandatangani Siapa?
Surat rekomendasi menjadi salah satu dokumen penting dalam pendaftaran PPIH.
Dalam materi resmi, surat rekomendasi dapat ditandatangani oleh pihak yang memenuhi ketentuan, antara lain:
- Ketua organisasi kemasyarakatan Islam minimal tingkat kabupaten/kota.
- Minimal pejabat Eselon III Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI.
- Minimal pejabat Eselon III kementerian yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
- Kepala badan/lembaga negara tingkat pusat.
- Rektor/pembantu rektor perguruan tinggi keagamaan Islam negeri/swasta.
- Ketua sekolah tinggi keagamaan Islam negeri/swasta.
- Pimpinan pondok pesantren yang memiliki izin resmi.
Pastikan pihak yang memberikan rekomendasi sesuai dengan ketentuan formasi dan asal peserta.
Apakah Ada Biaya Pendaftaran?
Tidak ada biaya pendaftaran.
Materi resmi Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa seleksi PPIH bebas gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apa pun.
Karena itu, calon peserta perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan kelulusan, meminta sejumlah uang, atau mengaku dapat membantu meloloskan peserta.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftar
Sebelum melakukan submit, pastikan:
- NIK yang digunakan benar.
- NIK belum pernah digunakan untuk membuat akun/pendaftaran sebelumnya.
- Nomor WhatsApp yang dimasukkan sudah benar.
- Seluruh dokumen sesuai dengan persyaratan formasi.
- Dokumen hasil scan dapat terbaca dengan jelas.
- Data pada formulir sesuai dengan dokumen asli.
- Pilihan formasi sudah sesuai dengan usia, pengalaman, dan kualifikasi.
- Simpan informasi akun dan data pendaftaran dengan baik.
- Jangan memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan.
Link Pendaftaran Resmi PPIH 1448H/2027M
Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi Petugas Haji Kementerian Haji dan Umrah:
Portal Pendaftaran Petugas Haji — petugas.haji.go.id
Informasi resmi Kementerian Haji dan Umrah:
Website Resmi Kementerian Haji dan Umrah RI
Calon peserta sebaiknya hanya mengikuti informasi dari kanal resmi untuk menghindari informasi palsu atau penipuan.
Kontak Resmi PPIH
Untuk informasi dan pengaduan terkait pendaftaran PPIH, portal resmi Petugas Haji mencantumkan: